Masuk Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024, Kordiv Teknis KPU Torut: Sampai Hari ini Belum Ada yang Konfirmasi

    Masuk Tahapan Penyerahan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024, Kordiv Teknis KPU Torut: Sampai Hari ini Belum Ada yang Konfirmasi

    TORAJA UTARA - Masuk tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024, KPU Toraja Utara menggelar konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

    Konferensi Pers yang digelar tersebut di Kantor KPU Toraja Utara, dihadiri langsung Bonnie Freesom selaku anggota Bawaslu Toraja Utara Kordiv HP2H bersama para insan pers dari berbagai media.

    Dimana Konferensi Pers ini dilaksanakan berkenaan dengan penyampaian Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagaimana yang diatur pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

    Melalui penjelasannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, selaku Ketua KPU Toraja Utara, Jan Heri Pakan menyebutkan jika saat ini tahapan yang berlangsung adalah penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dan tahapan pendaftaran badan Adhoc PPS.

    "Sekarang tahapan yang berlangsung yaitu penyerahan syarat dokumen dukungan bagi yang akan maju bakal calon perseorangan dan juga tahapan pendaftaran badan Adhoc PPS, " kata Jan Heri Pakan.

    Senada dengan itu, Semuel Rianto Tappi, selaku Komisioner KPU Kordiv Teknis mengatakan jika penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut mulai hari ini tanggal 8 Mei sampai tanggal 12 Mei 2024.

    "Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut diserahkan lebih awal mulai dari tanggal 8 hari ini sampai tanggal 12 Mei 2024. Dan lewat dari tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi, " jelas Semuel Rianto.

    Dan untuk jumlah dukungan bakal calon perseorangan menurut penjelasan Kordiv Teknis, minimal 10% atau 17.672 dari jumlah DPT Kabupaten Toraja Utara yang tersebar di 11 kecamatan.

    Namun sampai hari ini kata Semuel Rianto selaku Divisi teknis KPU Torut, bahwa belum ada yang konfirmasi yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan.

    "Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan itu diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), " jelas Kordiv Teknis KPU Toraja Utara.

    Sementara untuk calon usungan parpol syaratnya minimal 6 Kursi atau 20?ri jumlah Kursi di Legislatif atau 25?ri total jumlah suara sah hasil Pemilu 2024.

    Di kesemoatan yang sama Kordiv SDM, Harsal Lahiya, menerangkan juga tahapan perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS dimana tes calon anggota PPK yang sudah dilaksanakan yaitu tes CAT (Computer Assisted Test).

    "Tes CAT calon anggota PPK sudah kita laksanakan dan menunggu jadwal tes wawancara yang akan dilaksakan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2024. Dan untuk tes wawancara nantinya, itu jumlah peserta setiap Kecamatan adalah 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK, " jelas Harsal.

    Jadi yang akan berhak ikut tes wawancara nantinya sesuai perolehan nilai tes CAT atau dengan kata lain urutan 1 sampai urutan 10 nilai tertinggi tes CAT tapi jika ada yang nilainya sama pada urutan ke 10 maka itu kedua-duanya diikutkan tes wawancara, pungkas Kordiv SDM KPU Toraja Utara.

    (Widian)

    kpu bawaslu toraja utara pilkada serentak 2024 konferensi pers
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Sampai Hari ini, Berikut Data Jumlah Pendaftar...

    Artikel Berikutnya

    Detik-Detik Longsor Susulan Timpa 1 Rumah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao Kini Miliki 2 Dokter Spesialis THT-KL
    Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024, Dedy Palimbong Serahkan Formulir Pendaftaran ke Partai Demokrat
    Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar
    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Urara Terhadap Terlapor Ketua Tim Akreditasi Puskesmas Terus Bergulir, AKP Syahrul: Kami Masih Periksa Saksi Lain
    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis
    Ditengah Isu Pelantikan 147 Pejabat ASN di Torut, WASINDO Warning Penyelenggara Pilkada Bekerja Profesional
    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis
    Musrenbang Pembahasan RPJPD Pemkab Toraja Utara Tahun 2025-2045, Wabup Tekankan Tujuan Harus Sejalan Visi Misi Menuju Indonesia Emas
    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan Akupuntur Untuk Tangani Gangguan Susah Tidur
    Jelang Penetapan Calon Pada Pilkada Serentak, SK 147 Jadi Tanggapan Tertulis ke KPU Toraja Utara
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Jelang Pleno DPSHP Menuju DPT Tingkat Kabupaten, Bawaslu Toraja Utara Laksanakan Rakor Bersama Panwascam
    Kawal Bersama Pilkada Serentak 2024, Peran Media Sangat Penting
    Bergabungnya dr. Vithari Anna, RS Elim Rantepao Kini Miliki 2 Dokter Spesialis THT-KL
    Bawaslu Toraja Utara Umumkan Penerimaan 151 Calon Anggota Panwas Kelurahan dan Desa, Ini Syaratnya

    Ikuti Kami